LPSK Siap Bantu Pemulihan Anak-Anak Hilang Timor Leste

Oleh: Paulus Nitbani

 

Jakarta – Tim Bersama terdiri dari AJAR, KontraS, dan ELSAM, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (24/3). Mereka bermaksud menjajaki kemungkinan LPSK turut berperan dalam memberikan pemulihan bagi anak-anak Timor Leste yang terpisah dari orang tuanya pada masa konflik antara tahun 1975-1999.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif ELSAM Zainal Abidin mengatakan, Tim Bersama terus mengonsolidasikan masalah ini dengan Komnas HAM Indonesia dan Timor Leste, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan lembaga negara lain, termasuk LPSK. Tim Bersama berharap, LPSK dapat ikut berperan dalam mempersatukan kembali anak-anak yang terpisah ini dengan orang tua atau keluarga mereka yang ada di Timor Leste, sekaligus memberikan bantuan psikologis maupun psikososial.

 

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, LPSK pada dasarnya siap membantu. Bantuan yang dimungkinkan antara lain psikologis maupun psikososial dalam rangka memberikan pemulihan bagi anak-anak itu. Akan tetapi, LPSK harus mempelajari terlebih dahulu, kerangka kerja seperti apa yang dapat digunakan.

 

“Data dan riyawat mereka harus akurat, apakah keterpisahan itu dikarenakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau kejahatan kemanusiaan lainnya,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Selasa (24/3).

 

LPSK, kata Semendawai, sesuai mandat Undang-undang (UU) 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah direvisi melalui UU 31 Tahun 2014, bekerja dalam situasi tertentu. Karena itulah, tidak semua anak Timor Leste yang terpisah dari keluarganya, bisa menjadi bagian dari tugas dan fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan dan pemulihan.

 

Tapi, pihaknya menyadari, peristiwa di Timor Leste kala itu telah menimbulkan dampak, antara lain terpisahnya anak-anak dari orang tuanya. Namun, jika hanya didasarkan pada alasan anak yang hilang, LPSK pada posisi yang sulit untuk membantu, mengingat LPSK bukan lembaga politik melainkan bekerja dalam ranah hukum yang bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.

 

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keterlibatan LPSK dalam permasalahan ini harus ada pijakan hukumnya. Sebagai contoh, jika anak-anak itu korban peristiwa pelanggaran HAM atau pidana lain. Untuk itu, Hasto mengusulkan kepada Tim Bersama agar menyiapkan pencatatan yang lebih akurat tentang orang per orang yang mengalami peristiwa itu. “Pendataan harus betul-betul individual, biar penanganan didasarkan pada riwayat yang bersangkutan,” kata Hasto.

 

Plt Direktur Eksekutif ELSAM Zainal Abidin sebelumnya mengungkapkan, laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR) Timor Leste memperkirakan sedikitnya 4.000 orang anak-anak Timor Leste, telah dipindah paksa ke Indonesia selama kurun waktu 1975-1999. Dalam laporannya, CAVR merekomendasikan penelitian untuk menemukan anak-anak yang masih berada di Indonesia dan mempertemukan mereka kembali dengan keluarganya di Timor Leste.

 

Menyikapi rekomendasi CAVR, kata Zainal, sejak 2013, sebuah Tim Bersama yang terdiri dari Komnas HAM, AJAR, KontraS, dan ELSAM, telah memulai komitmen kerja sama dengan Komnas HAM Timor Leste. Tim Bersama, bahkan telah melakukan identifikasi dan wawancara dengan sejumlah anak yang terpisah dari keluarganya di Indonesia. Dokumentasi dan kunjungan dilakukan di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

 

Victor da Costa dari Ikohi, yang juga menjadi salah satu anak yang dipisahkan dari orang tuanya pada masa konflik Timor Leste lalu, menuturkan, pihaknya sudah melakukan survei untuk mencari anak yang terpisah di sejumlah daerah di Indonesia. Saat ini, menurut Victor, umur mereka rata-rata berkisar 40 tahun. “Tim hanya fasilitasi anak-anak itu bertemu keluarga, lebih pada pendekatan kemanusiaan,” ujar Victor yang dipindah paksa ke Indonesia sejak dirinya masih balita.

 

Selviana Yolanda dari AJAR mengatakan, hingga saat ini, ada 12 orang yang sudah diverifikasi data dan riwayat mereka hingga bisa berada di Indonesia. Saat tiba, mereka masih kecil, tidak memiliki akta lahir, apalagi kartu keluarga, sehingga sulit untuk mengurus masalah administrasi. Belum lagi kehidupan perekonomian mereka yang tak jelas. “Diharapkan Komnas HAM atau LPSK bisa membuat rekomendasi bagi mereka ke Kemenkumham untuk keperluan proses administrasi,” ujar Yolanda.

 

Salinan ini telah tayang di https://www.beritasatu.com/nasional/259883/lpsk-siap-bantu-pemulihan-anakanak-hilang-timor-leste

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *