Anak yang Dibawa Paksa ke Indonesia Kembali ke Timor Leste
Oleh: Abraham Utama
Konflik bersenjata antara pemerintah Indonesia dan milisi Timor Timur selama periode 1974 hingga 1994 menyisakan cerita pilu. Ribuan anak dibawa paksa dan belum kembali ke kampung mereka di berbagai wilayah yang saat ini berubah status menjadi negara Timor Leste.
Difasilitasi empat lembaga masyarakat sipil, yakni Asia Justice and Rights, Elsam, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan serta Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia, sebanyak 14 anak Timor bereuni dengan keluarga mereka di Timor Leste, 18 hingga 23 Mei lalu.
Anak-anak yang kini telah dewasa itu bertemu dengan sanak-saudara mereka yang berasal dari beberapa kabupaten seperti Viqueque, Los Palos, Manatuto, dan Ainaro.
Kepada CNN Indonesia, Direktur AJAR Galuh Wandita mengatakan, ke-14 anak Timor tersebut kini berstatus sebagai warga negara Indonesia dan sebagian besar berdomisili di Jakarta dan Kalimantan.
“Beberapa dari mereka sudah kembali ke Indonesia, tapi ada yang memperpanjang kunjungan selama seminggu,” ujarnya, Rabu (27/5), melalui pesan singkat.
Galuh memaparkan, ke-14 anak Timor tersebut hanyalah segelintir anak yang mendapatkan nasib baik ketika dibawa paksa personel TNI dari keluarga mereka. Menurutnya, tidak sedikit anak Timor yang terpaksa melanjutkan hidup mereka dalam kesukaran, seperti dieksploitasi dan mengalami tindak kekerasan.
“Ada yang kehidupannya baik, tapi ada yang telantar, dieksploitasi. Bahkan ada yang merantau dari tempat ke tempat. Dijanjikan sekolah namun akhirnya tidak pernah bersekolah,” ucapnya.
Mengutip perkataan salah satu anak Timor yang menjalani reuni, Muhammad Legibere, Galuh mengatakan anak-anak yang dipisahkan dari keluarga mereka itu hidup seperti burung tanpa sayap.
Pada tahun 2008 silam, Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencari orang hilang dan mempertemukan anak-anak yang dipisahkan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima CNN Indonesia, AJAR menyebut pada tahun 2011 mantan Presiden Susilo Bambang Yudhyonono mengeluarkan Peraturan Presiden untuk melaksanakan rekomendasi KKP.
Berkaitan dengan rekomendasi pembentukan komisi orang hilang, rencana aksi hanya menyebutkan tentang penanganan anak-anak yang terpisah. Sedangkan persoalan substantif tentang pencarian orang hilang sama-sekali tidak dimasukkan.
AJAR mencatat, hingga saat ini belum ada kemajuan konkret dalam upaya ini penyelesaian kasus pemindahan massal anak-anak Timor Leste ini.
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini atau klik di sini
Salinan ini telah tayang di http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150527191932-20-56123/anak-yang-dibawa-paksa-ke-indonesia-kembali-ke-timor-leste/