Perdagangan Manusia di Desa Kami, NTT — Hofni Humau
Perdagangan orang nusa tengara timur(NTT) Bermudus migrasi tenaga kerja merupakan permasalahan yang sangat serius. Hal ini menujukan bahwa angkatan kerja asal NTT sangat rentan terjebak dan dijebak dalam perdagangan orang dari proses pra pemempatan,misalnya pemalsuan identitas mengalami penyiksaan(fisik,psikologi,dan seksual)Pada tahun 2019 lokasi penelitiannya di kota kupang dan kabupaten. Kabupaten kupang dipilih karena beberapa korban penyintas yang di dampingi(J-PIT)berada di kota kupang dan untuk desa bokong,kabupaten kupang di pilih karena desa tersebut dikenal sebagai desa kantong PMI. Penelitan ini adalah kerja sama J-PIT dan AJAR yang kemudian dilakuan orang muda di desa.
Pada tahun 2021 J-PIT kembali membagun relasi bersama anak muda di desa bokong dan membentuk 10 orang muda dari satu dusun untuk aktifitas kami sehari hari sebagai relawan pada lembaga swadaya masyarakat,komonitas yang berfokus untuk perlindungan pekerja migran dan penanganan perdagangan orang.namun sebelum memulai penelitian ini AJAR membekali kami dengan pengetahuan dan juga alat bantu untuk memperlacar penelitian ini.
Kondisi desa bokong dapat mewakili kondisi umum desa-desa di timor barat.meskipun hanya berjarak tidak sampai 20km dari ibu kota provinsi. fasilitas umun yang tidak memadai dan minimnya sumber air bersih menjadi tantangan utama bagi bagi peduduk desa.masyarakat desa bokong harus menempuh jarak beberapa kilo meter untuk memperoleh air bersih pada musim kemarau yang beberapa tahun ini menjadi lebih panjang skitar lebih dari Sembilan bulan dalam setahun.kondisi-kondisi inilah yg sulit dan menjadi alasan mengapa banyak orang mudah dan penduduk desa bokong memilih ke luar daerah bahkan ke luar negri .kebiasan bermigrasi kerja ini sudah berlansung turun temurun,dimulai sekitar awal 90an.
Kami sebagai orang muda melihat bahwa perdagangan orang merupakan masalah pelanggaran HAM berat karena merampas harkat dan martabat korban sebagai manusia yang utuh. minimnya perlindungan dan pengawasan Negara sejak proses perekrutan ,penempatan serata sampai ke pemulangan PMI asal NTT merupakan sebuah bentuk praktek eksploitas habis-habisan .oleh karena itu,dalam penelitian ini kami bertekat untuk berjalan bersama dan meperjuakan keadilan dan hak-hak bersama para korban /peyintas.
Lingkar belajar/community laeminng center yang kami orang muda bentuk didesa dengan beberapa metode ialah melakukan pendidikan kritis du tiap-tiap lokasi di desa bokong,membuat peta kampung,wawancarai korban PMI dan foto bercerita.dengan adannya program lingkar belajar di desa maka dengan sendirinya anak muda desa paham akan apa yang dia butuhakan untuk memperjuankan kadilan atau masalah yang ada di komunitas tersebut.
Di ujung proses kita sebagai orang muda desa kita harus meningkatkan kesadaran tentang prestasi komunitas di desa. Mencegah terjadinya keberulangan pelangaran HAM ialah,memintah lembaga bantuan hukum(LBH). Membantu kelompok untuk berjejaring dengan orang lain yang menghadapi masalah serupa,termasuk asosiasi local.